PT infinity Triniti Jaya atau Infinity Realty memegang komitmen bangun rumah subsidi dengan kejelasan legalitas.

Salah satu perumahan yang dikembangkan, Mulia Gading Kencana (MGK), di Serang, Banten, telah mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan.

Mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Izin Lokasi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Direktur Utama Infinity Realty Samuel S. Huang mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, pelaku usaha sektor perumahan harus mendukung Pemerintah yang telah menetapkan persyaratan terkait legalitas, sesifikasi, dan kualitas.

"Hal ini sangat penting, supaya sektor perumahan bisa tumbuh sehat, pasar pun trust (percaya). Pada gilirannya konsumen berminat dan tertarik membeli. Mereka merasa nyaman setelah rumah ditempati. Ini akan membuat pasar perumahan bergairah kembali," tutur Samuel.

Kendati MGK Serang merupakan perumahan subsidi perdana yang dikembangkan Infinity Realty, namun Samuel menjamin, semua persyaratan dan aspek legalitas terpenuhi.

Selain itu, spesifikasi dan kualitas bangunan juga mengacu pada Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020.

"MGK ini adalah rumah subsidi kami yang pertama, maka manajemen memastikan kualitas bangunan baik dan infrastruktur layak. Kami juga memastikan legalitas tanah juga jelas dan lengkap," jelas Samuel.

Samuel menambahkan, sertifikat tanah MGK sudah dipecah menjadi sertifikat tanah per unit rumah dan sedang dalam proses balik nama ke nama pembeli.

"Kami ingin memastikan agar warga tenang dan dapat tinggal dengan nyaman tanpa mesti mengkuatirkan legalitas tanah," tambah Samuel.

Edward, salah satu warga MGK, mengungkapkan kepuasannya terhadap kualitas perumahan ini.

Dia mengaku belum pernah melihat perumahan subsidi dengan infrastruktur jalan lebar dan tidak banjir.

"Jika warga ada keluhan apapun, langsung ditangani tim Tenant Relation. Pelayanan yang responsif ini bikin kami nyaman," tambah Edward.

Kualitas MGK juga diapresiasi Bank BTN Cabang Serang Khusnudin. Dia mengatakan, perumahan ini dibangun sesuai dengan harapan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Warga harus tetap menjaga kerapihan dan kebersihan lingkungan. Jangan mengubah bentuk rumah. Itu tidak boleh dan minimal 5 tahun," kata Khusnudin.

Sebelumnya, Menteri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menemukan banyak rumah subsidi yang dinilai tidak layak huni dengan kualitas ala kadarnya.

"Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi ini pakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), uang rakyat. Kok uang rakyat enggak boleh diaudit?," ucap Ara dalam rapat koordinasi dengan para pengembang di kantornya, Jakarta, Jumat (21/02/2025).

Dia pun menyerahkan wewenang audit pengembang perumahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Itu urusan BPK karena yang mengaudit adalah BPK, bukan saya," ujar Ara, Sabtu (22/02/2025).

Ara juga mengatakan Kementerian PKP tidak akan melakukan intervensi kepada BPK terkait proses hingga jadwal pelaksanaan audit. "Enggak boleh intervensi, semua kelembagaan itu punya kegunaan masing-masing ya," tuntas Ara.

sumber :
https://www.kompas.com/properti/read/2025/03/22/111826021/kantongi-izin-dan-bebas-banjir-rumah-subsidi-mgk-diminati-konsumen